Hukum menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah (tidak ada dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya). Berqurban merupakan sebuah ibadah yang mulia karena dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun dalil-dalil mengenai ibadah ini adalah sbb:
”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
Adapun hikmah dari ibadah Qurban adalah:
1. Memperingati kembali kisah Nabi Ibrahim yang bermimpi menyembelih anaknya Ismail atas perintah Allah SWT. Peristiwa ini diceritakan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj : 99-110
- Dan Ibrahim berkata:"Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.
- Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh.
- Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar
- Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".
- Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
- Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
- Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
- Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
- Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
- Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian,
- (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim".
- Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. [ Al Hajj : 99-110 ].
Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu berkata : ( Rasulullah shallawahu alaihi wasallam berkhutbah pada hari raya kurban setelah sholat dengan berkata : barangsiapa yang melaksanakan sholat seperti kami, dan menyembelih seperti kami, maka telah benar sembeihannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat maka itu daging kurban, lalu Abu Burdah bin Nayyar berkata : Ya Rasulullah aku telah menyembelih kurbanku sebelum keluar sholat dan aku tahu kalau hari ini hari makan dan minum, maka aku segera menyembelihnya sehingga aku bisa makan dan member makan kepada keluarga dan tetanggaku. Maka Rasulullah berkata : itu bukan daging kurban. Lalu dia berkata : sesungguhnya aku mempunyai kambing yang belum cukup setahun yang lebih aku cintai, maka apakah sah sebagai kurbanku ? maka beliau berkata : ya, namun tidak sah untuk seorangpun sesudahmu ) HR Bukhari dan Muslim.
3. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan kepada kita. Kenikmatan yang telah diberikan tidak terhitung banyaknya sehingga pantaslah kita bersyukur dengan mematuhi perintahNya menyembelih hewan qurban.
4. Melaksanakan sunnah Rasul sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan mengharapkan ridho Allah SWT serta mendapat pahala.
Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallawahu alaihi wasallam bersabda : ( tidak ada amalan manusia yang dilakukan pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah dari pada mengucurkan darah, sesungguhnya sembelihan akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kuku- kukunya, dan sungguh darahnya akan terjatuh dengan ridho Allah ditempat yang diterima Allah sebelum dia terjatuh kebumi maka hendaklah jiwa lapang dengan kurban (jangan benci atau terpaksa dalam berkurban)
Adapun Tata Cara dan Syarat-syarat Qurban sbb:
1. Mengucapkan nama Allah swt,
Firman-Nya,”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am : 118) Didalam Shohihain disebutkan bahwa Rasulullah saw menyebut bismillahirrohmanirrohim saat menyembelih kurbannya.
Firman-Nya,”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am : 118) Didalam Shohihain disebutkan bahwa Rasulullah saw menyebut bismillahirrohmanirrohim saat menyembelih kurbannya.
2. Shalawat atas Nabi saw
Sebagaimana disebutkan Imam Syafi’i… Allah swt mengangkat penyebutannya saw dan tidaklah disebutkan nama Allah kecuali dengan disebutkan juga namanya saw.
Sebagaimana disebutkan Imam Syafi’i… Allah swt mengangkat penyebutannya saw dan tidaklah disebutkan nama Allah kecuali dengan disebutkan juga namanya saw.
3. Menghadapkan sembelihan kearah kiblat,
Dikarenakan kiblat adalah arah terbaik dan Rasulullah saw menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat saat menyembelih.
Dikarenakan kiblat adalah arah terbaik dan Rasulullah saw menghadapkan sembelihannya ke arah kiblat saat menyembelih.
4. Mungucapkan takbir
Sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir. (HR. Bukhori Muslim)
Sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir. (HR. Bukhori Muslim)
5. Berdoa,
Disunnahkan mengucapkan,”Allahumma minka wa ilaika fataqobbal minniy.—Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada-Mu maka terimalah kurban dariku ini” maksudnya adalah nikmat dan pemberian dari-Mu dan aku mendekatkan diriku kepada-Mu dengannya. Berdasarkan dalil bahwa Rasulullah saw berkata saat menyembelih dua gibas itu,”Allahumma taqobbal min Muhammadin wa aali Muhammadin.” (Kifayatul Akhyar juz II hal 148)
Disunnahkan mengucapkan,”Allahumma minka wa ilaika fataqobbal minniy.—Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada-Mu maka terimalah kurban dariku ini” maksudnya adalah nikmat dan pemberian dari-Mu dan aku mendekatkan diriku kepada-Mu dengannya. Berdasarkan dalil bahwa Rasulullah saw berkata saat menyembelih dua gibas itu,”Allahumma taqobbal min Muhammadin wa aali Muhammadin.” (Kifayatul Akhyar juz II hal 148)
Ada juga yang mengatakan disunnahkan mengucapkan,”Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fathoros samawati wal ardho haniifan wama ana minal musyrikin, Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.” dan tatkala mengelus-elusnya haruslah mengucapkan basmalah dan takbir,”bismillah wallahu akbar Allahumma hadza minka wa laka.” (Minhajul Muslim hal 236)
Sabda Rasulullah saw,”Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama qurbanmu, Allah swt telah mengampuni dosa yang kamu perbuat. Katakanlah, Inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi robbil ‘alamin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin. ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanya umtuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari orang-orang yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-nya.” (HR al Hakim)
Sedangkan syarat-syarat kurban adalah :
1. Usianya; hewan kurban yang berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina. Hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut.
a. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah,’Wahai Rasulullah saw aku memiliki jadza’ kemudian Rasulullah saw menjawab,’Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Jadza’ menurut Abu Hanifah adalah kambing/domba yang berumur beberapa bulan, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kambing yang berumur satu tahun, inilah yang paling shohih.
b. Sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian berkurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal itu menyulitkanmu maka sembelihlah jaza’ kambing.” (QS. Muslim) –(Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz IV hal 294 – 295)
2. Tidak ada cacat (aib) pada hewan kurban seperti, picak matanya, pincang, patah tanduknya, terpotong kupingnya, tidak sakit, tidak terlalu kurus, berdasarkan sabda Rasulullan saw,”Empat jenis jenis hewan yang tidak boleh dikurbankan : Yang tampak jelas picak matanya, yang tampak jelas penyakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (QS. Tirmidzi)
3. Yang paling utama dari hewan kurban adalah gibas (domba) yang kuat, bertanduk dan berwarna putih kehitam-hitaman disekitar kedua matanya dan juga di badannya, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw menyembelih hewan yang seperti itu. Aisyah ra mengatakan,”Sesungguhnya Nabi saw pernah berkurban seekor gibas yang bertanduk ada warna hitam di badannya, ada warna hitam di kakinya dan ada warna hitam di kedua matanya.” (QS. Tirmidzi) Tentunya ini adalah yang paling utama dan bukan berarti hewan yang akan dikurbankan harus seperti ini, karena hal itu pasti menyulitkan bagi setiap orang yang ingin berkurban.
Hukum Meminta Sepertiga Daging
Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah olehmu, simpanlah dan sedekahkanlah.” (HR. Tirmidzi)
Jadi dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk meminta yang sepertiga karena memang itu menjadi hak atau bagian untuknya atau menyedekahkan seluruhnya tanpa mengambil bagian sedikitpun darinya.
0 komentar :
Posting Komentar